Program Kerja Prioritas Nasional: Di 2027, Apa yang (Memang) Prioritas?
Penajaman Program, Pengukuran Dampak, dan Pembiayaan Prioritas Pemerintah
Pada awal tahun 2025, persoalan prioritas Pemerintah ramai didiskusikan, didominasi oleh pandangan bahwa sektor Pendidikan dan Kesehatan sepatutnya menjadi Prioritas Utama. Hal ini dipicu oleh foto Arah Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2026 dengan latar belakang kebijakan efisiensi, yang pada akhirnya ditanggapi oleh Kementerian Keuangan. Kejadian ini bisa diobservasi, karena dibuat eksplisitnya urutan prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. Sayangnya, sering kali tidak terdapat acuan publik bersama terhadap apa yang benar-benar diprioritaskan, terutama dari segi sumber daya. Sehingga, ketika ada yang membuatnya eksplisit, tidak mengejutkan terdapat pertentangan apa yang perlu didahulukan. Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 20271 yang baru disampaikan minggu kemarin persis berkehendak untuk menjadi acuan bersama ini, dengan inovasi bernama Program Kerja Prioritas Nasional.
Apa dan Mengapa PKPN?
PKPN disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) RKP 2027 pada 7 Mei kemarin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas, turut mengundang Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Menteri Dalam Negeri. Pada RKP tahun-tahun sebelumnya, prioritas pembangunan distrukturkan melalui Prioritas Nasional/Asta Cita, seperti pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (penelusuran struktur prioritas RPJMN dapat dibaca di sini). Struktur Prioritas Nasional digunakan untuk menjadi kerangka pikir, membagi abstraksi mengenai pembangunan nasional, dan membagi urusan publik Republik ini. Namun, kerangka pikir ini tidak langsung memusatkan perhatian terhadap hal-hal yang memang diperhatikan pejabat publik dan publik awam. Sehingga tidak mengejutkan jika ada yang berpandangan bahwa rencana pembangunan dianggap tidak terfokus dan sulit dimengerti.

Pemahaman tersebut beresonansi dengan konteks yang disampaikan Ibu Teni Widuriyanti, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas. Solusi yang diajukan dalam Rancangan Awal RKP 2027 adalah dengan membuat satu lapis penajaman tematik di bawah Prioritas Nasional, yaitu 11 Fokus Pembangunan (FP). Fokus Pembangunan disusun berdasarkan tiga pengungkit utama tema RKP 2027, produktivitas, investasi, dan industri, dan dimaksudkan untuk menstrukturkan kebijakan yang bersifat lintas Prioritas Nasional. Setiap Fokus Pembangunan kemudian dilaksanakan melalui suatu daftar program, terutama yang bersifat direktif Presiden, dalam dokumen terpisah yaitu Program Kerja Prioritas Nasional.

Terdapat 60 PKPN yang dikelompokkan dalam 8 klaster dan empat program fondasional (untuk kepentingan perbandingan, tulisan ini akan menganggap 4 program fondasional ini sebagai 1 ‘klaster’ tambahan, sehingga terdapat 8+1 klaster), direncanakan untuk dilaksanakan hingga 2029. Perlu ditekankan bahwa klaster PKPN tidak bermaksud untuk diisi seluruh program yang terkait sektor klaster tersebut, dan berisi program yang benar-benar diprioritaskan dan mendapatkan arahan Presiden. Program-program PKPN ini tidak selalu program yang baru akan dimulai pelaksanaannya pada tahun 2027, dan justru banyak program yang memang sudah dilakukan sejak awal periode Pemerintah hari ini. PKPN juga tidak hanya terbatas pada Program Prioritas maupun Program Hasil Terbaik Cepat yang diajukan pada masa kampanye sebelumnya.
Bapak Rahmat Pambudi, Menteri PPN/Kepala Bappenas menyampaikan bahwa Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah 2027 disusun dengan kehendak untuk “memastikan tiap rupiah belanja memiliki output yang jelas dan berdampak.” Secara sekilas, dapat diobservasi bahwa PKPN utamanya memang merupakan program-program yang secara langsung memiliki target keluaran secara langsung, seperti 5.000 Kampung Nelayan merah Putih, 10 Universitas Baru, 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan seterusnya. Meskipun program-program lain ada yang tidak langsung menyebutkan keluaran dalam judul programnya, dokumen PKPN turut menyampaikan urgensi, sasaran, target, manfaat, kebutuhan pembiayaan hingga 2029, kebutuhan pembiayaan di tahun 2027 (baik APBN maupun Non-APBN), serta potensi penciptaan lapangan kerja. Dengan dibuat eksplisitnya hal-hal tersebut, seseorang bisa membayangkan theory of change dan taruhan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Namun, masing-masing PKPN tetap memiliki tingkat kedetailan yang berbeda. Sebagian dapat dipahami karena tiap PKPN tidak memiliki ‘kedalaman’ proyek yang sama. Sebagai contoh, program 4582 Kapal Ikan Modern kegiatannya jauh lebih terfokus dibandingkan PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi, yang menggabungkan setidaknya 5 jenis bantuan sosial (PKH, Sembako, PIP, PBI JKN, dan subsidi listrik), yang masing-masing bantuan sosial dapat memiliki perhitungan dampak yang berbeda. Tentu, karena tidak semua program memiliki kelengkapan informasi, akan ada program yang sulit untuk diuji dampaknya secara jelas. Jika Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja dengan semestinya, maka dapat diekspektasikan bahwa informasi-informasi yang belum lengkap akan ditambahkan sebelum Rencana Kerja Pemerintah disahkan melalui Peraturan Presiden.
Jika Memang Prioritas, Apa Buktinya?
PKPN tidak hanya menjadi penekanan dalam perencanaan pembangunan, tetapi juga penganggaran pembangunan tahun 2027 dalam Pagu Indikatif serta Kerangka Ekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. Sebelumnya, PI 2026 disusun dengan kerangka melanjutkan kebijakan efisiensi 2025, hanya bersifat baseline, dan belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan Prioritas Nasional dalam Rancangan Awal RKP 2026. Hal ini berbeda dengan PI 2027, yang meskipun angkanya lebih kecil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 paska efisiensi, PI 2027 sudah mengintegrasikan kebutuhan anggaran PKPN.
Dibandingkan dengan nilai dan proporsi program-program (pembentuk) PKPN (yang pada sikuls perencanaan 2026 terpisah dan belum ada daftar PKPN seperti pada Rancangan Awal RKP 2027) pada DIPA Paska Efisiensi 2026 (Rp531.3 T, 36,3%), PKPN pada PI 2027 memiliki nilai dan porsi yang lebih tinggi (Rp 626.5 T, 45,7%). Tentu, angka PI 2027 akan berubah sesuai siklus penganggaran dan pembahasan RAPBN dengan DPR nantinya. Namun, PKPN dan PI 2027 ini sudah bisa memberikan gambaran terhadap sumberdaya fiskal yang ada untuk kegiatan-kegiatan Non PKPN. Dampak lebih jelasnya akan terlihat saat KEM PPKF 2027 disampaikan Pemerintah kepada DPR untuk pembicaraan pendahuluan RAPBN.
Di dalam PKPN, juga dapat diobservasi klaster yang semakin diprioritaskan. Dua klaster mendapatkan penambahan persentase yang signifikan: Kedaulatan Pangan serta Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana. Pendidikan, Kesehatan, serta Kemandirian Energi dan Air, naik lebih moderat secara persentase. Meski demikian, nominal kenaikan Klaster Pendidikan tetap signifikan. Dua klaster bernilai sama, Hilirisasi dan Industrialisasi serta Fondasi Klaster PKPN. Satu klaster turun, yaitu Penurunan Kemiskinan dengan pengurangan -4,8% dibanding tahun sebelumnya.
Di luar level klaster, gambaran tentang prioritas juga dapat diobservasi di level program. Dilihat per program, 10 PKPN dengan alokasi terbesar, lima di antaranya dari Klaster Pendidikan, menjadi komponen utama PKPN yang pembiayaannya langsung ditanggung oleh Pemerintah. Namun, PKPN direncanakan tidak hanya oleh Pemerintah via APBN nantinya, tetapi juga pembiayaan Non-APBN. Bahkan, dari seluruh PKPN, hanya 30 program yang seluruh biayanya direncanakan melalui APBN, 22 melalui campuran APBN dan Non-APBN, serta 11 program yang seluruhnya dibiayai Non-APBN. Pembiayaan Non-APBN ini menjadi tumpuan pembiayaan Klaster Hilirisasi dan Industrialisasi, Kemandirian Energi dan Air, serta Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana, juga menjadi mendukung Kedaulatan Pangan. Tentu, kategori pembiayaan Non-APBN perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memahami porsi BUMN dan Badan Usaha Swasta, serta untuk memahami instrumen yang akan dipakai Pemerintah dalam memobilisasi pembiayaan swasta untuk mendanai pembangunan. Namun bisa diduga bahwa peran BUMN dan Danantara dalam melaksanakan program ini akan sangat signifikan.
Catatan Akhir: Diskusi Yang Lebih Baik
Sebagai inovasi perencanaan dan penganggaran pembangunan, PKPN dapat dibaca sebagai bentuk penajaman dari struktur Prioritas Nasional sebelumnya. Namun, informasi yang rasanya belum termasuk adalah, bagaimana setiap PKPN memiliki rantai dampak terhadap Indikator Prioritas Nasional, terutama Sasaran Pembangunan Nasional yang ada dalam RPJMN dan RKP. Sebelum PKPN, diskusi publik tentang prioritas pembangunan dapat dengan mudah tergelincir ke diskusi yang sulit diikuti karena tidak ada rujukan informasi mendetail yang sama. Dengan PKPN, setidaknya ada titik mula itu.
Pertanyaan yang lebih produktif ke depan, dengan demikian, adalah program mana yang semestinya masuk dan tidak masuk PKPN, bagaimana sasaran, target, dan manfaatnya memang memiliki keterkaitan yang kuat dan diukur dengan baik, serta untuk klaster-klaster yang bertumpu pada pembiayaan Non-APBN, apa strategi Pemerintah dalam memobilisasi pembiayaan swasta. Rancangan Awal RKP 2027 yang disampaikan adalah permulaan dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dapat diakses publik. Selanjutnya, masih terdapat proses birokrasi dengan Trilateral Meeting K/L dan Musrenbangnas, serta proses politik dengan pembicaraan pendahuluan dengan DPR. Rapat Kerja Komisi-Komisi DPR dengan mitra kerjanya dapat menjadi kesempatan publik untuk meninjau dan berpendapat terkait dengan target dan manfaat PKPN yang akan dilaksanakan Pemerintah. Sebelum RKP 2027 disahkan melalui Peraturan Presiden, masih ada ruang untuk penajaman, baik komposisi program maupun kelengkapan informasi setiap program. Birokrasi, peneliti, dan masyarakat Republik kini punya rujukan bersama untuk masuk ke dalam diskusi tersebut.
Notabene
Jika Saudara merasa tulisan ini bermanfaat dan ingin mendukung agar kerja-kerja seperti ini terus berlanjut, Anda dapat memberikan dukungan di saweria.co/guntursuryadi.
Siaran ulang ada pada tautan berikut. Seluruh dokumen yang digunakan dalam menyusun tulisan ini disebarluaskan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui deskripsi siaran Rakorbangpus 2026 dalam Rangka Penyusunan RKP 2027 tersebut. Jika terdapat kendala mengakses Rancangan Awal RKP 2027 versi Rakorbangpus dari tautan siaran Rakorbangpus, dapat diakses juga melalui tautan berikut.





Akhirnya nemu sosok yang mau nge-breakdown dokumen “ndakik-ndakik" begini demi mudah dikonsumsi publik non-birokrat